Page 05 January 2026 2 mnt baca 13 dilihat

Kepala Dinas

S

Super Admin

Kontributor DPUPR Kab. Tegal

Kepala Dinas
Tupoksi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata ruang.


Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang;
  7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Ruang.

Bagikan Berita

Sebarkan Informasi Ini

WhatsApp Facebook Telegram
S

Super Admin

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal

Berita Terbaru

Lihat Semua

Portal DPUPR Kab. Tegal

Menyediakan layanan informasi infrastruktur, penataan ruang, dan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Kunjungi Portal