Page 05 January 2026 1 mnt baca 10 dilihat

Bidang Sumber Daya Air

S

Super Admin

Kontributor DPUPR Kab. Tegal

Bidang Sumber Daya Air
Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan dan penyuluhan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian serta survei di bidang sumber daya air.

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan dan penyuluhan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian serta survei di bidang sumber daya air.


Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Sumber Daya Air;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Sumber Daya Air;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Sumber Daya Air;
  6. pelaksanaan administrasi  di Bidang Sumber Daya Air;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Sumber Daya Air .

Bagikan Berita

Sebarkan Informasi Ini

WhatsApp Facebook Telegram
S

Super Admin

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal

Berita Terbaru

Lihat Semua

Portal DPUPR Kab. Tegal

Menyediakan layanan informasi infrastruktur, penataan ruang, dan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Kunjungi Portal