Page 05 January 2026 1 mnt baca 9 dilihat

Bidang Jalan dan Jembatan

S

Super Admin

Kontributor DPUPR Kab. Tegal

Bidang Jalan dan Jembatan
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan Jalan dan Jembatan

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan Jalan dan Jembatan


Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  6. Pelaksanaan administrasi  di Bidang Jalan dan Jembatan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas di Bidang Jalan dan Jembatan.

Bagikan Berita

Sebarkan Informasi Ini

WhatsApp Facebook Telegram
S

Super Admin

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal

Berita Terbaru

Lihat Semua

Portal DPUPR Kab. Tegal

Menyediakan layanan informasi infrastruktur, penataan ruang, dan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Kunjungi Portal