Page 05 January 2026 1 mnt baca 10 dilihat

Sekretariat

S

Super Admin

Kontributor DPUPR Kab. Tegal

Sekretariat
Tupoksi Sekretariat :

Didalam sekretariat terdapat Sekretaris Dinas


Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas .


Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi menjalankan sebagian tugas Kepala Dinas dalam urusan :

  1. perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  4. penyiapan bahan bimbingan, pengawasan dan pengendalian teknis Dinas;
  5. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan Dinas;
  6. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Bagikan Berita

Sebarkan Informasi Ini

WhatsApp Facebook Telegram
S

Super Admin

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal

Berita Terbaru

Lihat Semua

Portal DPUPR Kab. Tegal

Menyediakan layanan informasi infrastruktur, penataan ruang, dan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Kunjungi Portal