Sekretariat

Tupoksi Sekretariat :

Sekretariat

Didalam sekretariat terdapat Sekretaris Dinas


Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas .


Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi menjalankan sebagian tugas Kepala Dinas dalam urusan :

  1. perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  4. penyiapan bahan bimbingan, pengawasan dan pengendalian teknis Dinas;
  5. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan Dinas;
  6. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.


Written by: Super Admin
Published at: Mon, Jan 5, 2026 8:26 AM
Category : Page
Share with others

Recent Posts

Recently published articles!