Profil Dinas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal

Profil Dinas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal dan Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tegal.

Visi dan Misi

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Sesuai visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka visi pembangunan daerah jangka menengah Kabupaten Tegal 2019-2024 adalah :

"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia"


Dalam rangka penjabaran Visi Kabupaten Tegal maka disusunlah misi untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia, dengan rincian sebagai berikut:


•

Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat

•

Memperkuat daya saing melalui pembangunan infrastruktur yang handal, berkualitas, dan terintegrasi serta berwawasan lingkungan

•

Membangun perekonomian rakyat yang kokoh, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan

•

Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penguatan layanan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

•

Menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tentram, dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal


Tujuan dan Sasaran


Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang akan dicapai oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam periode tahun 2019-2024 adalah “Meningkatkan infrastruktur wilayah yang mantap ”

Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran, dirancang pula indikator sasaran. Indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan, dimana pada setiap indikator sasaran selalu disertai dengan rencana tingkat capaiannya (target) masing-masing yang tertuang dalam renstra tahun 2019-2024 perubahan


Written by: Super Admin
Published at: Tue, Dec 16, 2025 9:57 AM
Category : Page
Share with others

Recent Posts

Recently published articles!