Page 05 January 2026 1 mnt baca 10 dilihat

Bidang Jasa Konstruksi

S

Super Admin

Kontributor DPUPR Kab. Tegal

Bidang Jasa Konstruksi
Kepala Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam Perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi

Kepala Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam Perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi


Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, bina teknik, pendataan dan informasi jasa konstruksi, manajemen konstruksi dan pengawasan jasa konstruksi di Bidang Jasa Konstruksi;
  3. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Jasa Konstruksi;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Jasa Konstruksi;
  5. Pelaksanaan administrasi di Bidang Jasa Konstruksi;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Jasa Konstruksi .

Bagikan Berita

Sebarkan Informasi Ini

WhatsApp Facebook Telegram
S

Super Admin

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal

Berita Terbaru

Lihat Semua

Portal DPUPR Kab. Tegal

Menyediakan layanan informasi infrastruktur, penataan ruang, dan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Kunjungi Portal